Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Melalui Audiensi, BEM UNRI Mengecam Tegas Segala Kelalaian dari PT PHR

Kamis, 09 Maret 2023 | Maret 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-09T15:04:53Z



Pekanbaru, BEM Universitas Riau (UNRI) melakukan audiensi terhadap segala keresahan permasalahan yang terjadi di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kamis (09/3/2023).


Rentetan permasalahan keamanan dan keselamatan kerja yang terjadi, bahkan yang terakhir sampai memakan korban jiwa pada PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) subkontraktor dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).


Terhitung sejak dikelola PT PHR mulai Juli 2022 hingga Maret 2023 sudah terjadi 8 kecelakaan kerja yang menyebabkan 11 pekerja meninggal dunia. Jumlah yang tewas dalam kecelakaan kerja tersebut bukanlah jumlah yang sedikit dan ini menyangkut persoalan nyawa seseorang. Kecelakaan kerja yang terjadi berdasarkan hasil penyelidikan dari tim pengawasan melaporkan bahwa terdapat pelanggaran penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


Sebelumnya Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Khoirul Basar menyatakan dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengekspos hasil penyelidikan mereka, jika ada yang berpotensi melanggar pidana kita minta ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Menteri Sosial Politik BEM UNRI, Muhammad Ravi menambahkan terulangnya insiden kecelakaan kerja di wilayah PHR menunjukkan tidak adanya usaha perbaikan sistem K3 oleh PHR, sehingga perlu dipertanyakan kembali sistem keselamatan kerja yang diterapkan selama ini.


"Berangkat dari sekelumit permasalahan yang terjadi tersebut BEM UNRI mendesak agar pihak PT PHR membuka hasil investigasi dan menindak tegas permasalahan yang ada dengan segera mengeluarkan surat pemberhentian kepada Pimpinan Direksi PT Pertamina Hulu Rokan Jaffe A suardi," ungkap Ravi.


BEM UNRI juga menyoroti permasalahan kerusakan rumah warga pada 5 desa di kecamatan tapung, Kabupaten Kampar yang terdampak efek dari ledakan pengecoran sumur baru PT PHR. Melalui pernyataan sikapnya BEM UNRI mendesak penyelesaian permasalahan tersebut sampai pada tahap ganti rugi bangunan.


Merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur aktivitas tambang di dekat pemukiman yang harus memperoleh izin dari pemerintah melakukan kajian dampak lingkungan terlebih dahulu.


Masih ada peraturan lain yang mengatur tentang kegiatan tambang di dekat pemukiman, seperti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan pasca Tambang serta Peraturan Menteri ESDM No. 34 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan, Pemberian, Pencabutan dan Pembatalan Izin Usaha Pertambangan dan Batubara.


"Jika kita lihat persoalan yang terjadi pada PT Pertamina Hulu Rokan hari ini jelas sudah melakukan ketidaksesuaian terhadap metode pertambangan yang dijalankan dengan menggunakan bahan peledak yang mengakibatkan suara dentuman keras dan dibarengi getaran yang merusak rumah warga di sekitar area PT Pertamina Hulu Rokan," tutupnya.







ken



×
Berita Terbaru Update