Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kepala SMKN 1 Batam Divonis 1 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Maret 2023 | Maret 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-18T02:57:24Z



BatamMajelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis bersalah mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam, LLS, Jumat (17/3/2023). LLS dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan wajib membayar uang penganti Rp 135 juta.


Vonis penjara tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan 2 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Begitu juga dengan uang penganti yang wajib dibayar terdakwa, jauh dibanding tuntutan jaksa yakni Rp. 468.974.117.


Hukuman pidana penjara satu tahun juga dijatuhkan kepada WD, namun tanpa uang penganti. Vonis tersebut juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan JPU.


Dalam amar putusan yang dibacakan pimpinan sidang, Siti Hajar Siregar, menyatakan, Menyatakan terdakwa LLS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TP.Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU no.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP.Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.


“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa LLS (menyebut nama lengkap) dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Siti didampingi hakim anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful didepan JPU Dedi Simatupang dan kuasa hukum kedua terdakwa, serta kedua terdakwa secara online.


Tak hanya itu,majelis hakim juga menghukum terdakwa LLLS dengan uang pengganti sebesar RP. 135.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.


Sedangkan untuk terdakwa WD juga dijatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.


“Menyatakan menetapkan terdakwa tetap ditahan, ” tegas hakim Siti.


Atas vonis tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.


Sementara, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan, atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak nya masih pikir-pikir.


“Masih pikir-pikir,” ujar Andreas.


Sebelumnya, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, LLS dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (17/2). Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp RP 468.974.117.


Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Dedi Januarto Simatupang, menyatakan, terdakwa LLS telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU no.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP.Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.


Sedangkan untuk terdakwa WD yang merupakan Bendahara Komite dituntut satu tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

×
Berita Terbaru Update