Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara penyidikan yang menjerat eks Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda dugaan kepemilikan sabu seberat 0,24 gram ke polisi.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Samuel Pangaribuan mengatakan, berkas Azhari dan rekannya sudah diterima dan diteliti.
Tapi karena ada yang perlu diperjelas maka berkas dikembalikan ke penyidik.
"Formil dan materil yang belum dilengkapi oleh penyidik. Kita kembalikan untuk dilengkapi," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret oknum Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda menjadi atensi serius aparat penegak hukum.
Tak hanya pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri Batam pun memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.