Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JAM - Pidum Kejagung Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Selasa, 07 Maret 2023 | Maret 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-07T08:39:01Z



Jakarta, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice),


Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH., dalam siaran pers Selasa (7/3/2023) menyampaikan ke awak media adapun 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:


  • Tersangka RIFAN AGUSTIAWAN alias IPANG bin UCE dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 
  • Tersangka ANGGI PURNAMA bin KARTIMAN dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 
  • Tersangka METTA HELVIA HIKMAT binti HIKMAT dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 
  • Tersangka FELINUS NDRURU anak DERMAN als HERMAN dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:


  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.






ken

sumber : puspenkum kejagung


×
Berita Terbaru Update