Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawa Narkoba Jenis Baru, Polda Kepri Tangkap Warga Malaysia di Batam

Senin, 13 Maret 2023 | Maret 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-13T12:35:00Z



Batam, Anggota Ditpoairud Polda Kepri menangkap seorang warga Malaysia berinisial Ma di Batam, Sabtu (4/3/2023).


Polisi menangkap warga Malaysia yang tinggal di Johor Bahru ini di warung nasi kawasan Batuampar.


Pria 33 tahun itu rupanya menjadi perantara pengiriman narkotika baru jenis Happy Water.


Tak tanggung-tanggung, warga negeri jiran ini membawa 1,393 kilogram dari Malaysia ke Batam.


Di Malaysia, Ma diketahui bekerja sebagai sopir ambulans di salah satu rumah sakit.


Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, saat konferensi pers mengatakan, pihaknya mulanya menangkap tiga orang.


Namun setelah pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan Ma sebagai tersangka.


"Setelah diselidiki, ternyata dua orang yang sebelumnya ditangkap tak terlibat dalam kasus ini," ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (13/3/2023).


Hasil interogasi sementara Ma kepada polisi, warga Malaysia ini mengaku sebagai orang suruhan dari Wan Ahmad Syafik yang ada di Malaysia.


Barang haram tersebut dibawah dari Malaysia dan rencananya akan diberikan kepada Acai yang berada di Kota Batam yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Sebelumnya antara Acai dan Wan Ahmad Syafik sudah saling berkomunikasi hingga menyuruh Ma sebagai pengantara dari Malaysia ke Batam.


"Narkotika Happy Water tersebut dikirim dari Malaysia ke Batam melalui kapal Ferry tujuan Harbour Bay Batuampar Batam," kata Kapolda Kepri.


Sebelum narkotika tersebut dikirim, Ma sudah terlebih dahulu ke Batam.


Dia hanya menitipkan narkotika tersebut melalui crew ferry.


Kru kapal itu tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan itu adalah narkotika jenis Happy Water.


Pada saat hendak di bawah dari Pelabuhan Harbour Bay Batam oleh Ma langsung ditanggap polisi.


Penangkapan ini menurut Kapolda Kepri berkat informasi dari masyarakat.


Sementara Acai yang diduga sebagai orang yang ditujukan alamatnya masih belum ditemukan.


Hasil informasi dari MA, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Batam Provinsi Kepri.


"Narkotika dan kemasan ini merupakan hal yang baru," tegas Tabana Bangun.


Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti, narkotika jenis Happy Water seberat 1,392 kilogram.


Kemudian satu bungkus kemasan plastik dengan tulisan white coffe warna merah coklat.


Di dalamnya berisi 25 bungkus minuman sachet Wuyi Rock warna kuning yang berisi serbuk warna orange yang diduga narkotika jenis Happy Water dengan berat 688, 62 gram.


Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu bungkus kemasan plastik dengan tulisan Apache yang di dalamnya berisi 25 bungkus minuman sachet.


Di dalamnya berisi serbuk warna ungu yang diduga narkotika jenis Happy Water seberat 703, 91 gram.


Sebuah tas plastik dengan motif bunga warna hitam putih, dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A22 warna hijau, serta sebuah mobil Toyota Agya putih BP 1840 GF.


"Motif pelaku sebagai pengantara yakni untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," jelas Tabana.


Sementara, modus operandinya adalah mengisi narkotika tersebut ke dalam tas plastik yang berisi jajanan yang biasa ditemukan di setiap hari di pasar, untuk mengelabuhi petugas.


Pasal yang disangkakan adalah, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update