Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selipkan Sabu di Mulut, Pria Ini di Ciduk Polsek Bagan Sinembah

Jumat, 03 Februari 2023 | Februari 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-03T04:39:19Z



Bagan batu, Ada -ada saja modus dilakukan pelaku Y Sidabutar (25) warga Jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir menyelipkan 4 paket sabu didalam mulut saat proses penangkapan dirinya berlangsung.




Namun apa dikata, penyimpanan paket sabu yang dilakukan pelaku malah menjadi petaka bagi dirinya, pasalnya polisi berhasil menemukan penyimpanannya. Kini pelaku terpaksa menjalani kehidupan sehari harinya dijeruji besi Polsek Bagan Sinembah usai diamankan Tim Buser Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin IPDA Randi Pandapotan Tamba S.Sos bersama anak buahnya pada Rabu 01 Februari 2023 sekira pukul 00.10 wib dilokasi terminal mobil.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan, kronologis penangkapan pelaku Y Sidabutar warga Bagan batu ini berdasarkan informasi masyarakat pada Selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wib , bahwa di daerah terminal mobil jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota, terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu .


Lanjutnya, dari hasil tindak lanjut informasi dan pengecekan dilokasi serta ciri-ciri yang dimaksud, akhirnya Tim Buser Polsek Bagan Sinembah menemukan pelaku Y Sidabutar saat itu sedang berjalan diwilayah terminal mobil dan langsung mengamankannya, Jum'at (03/2/2023)


Dari hasil penggeledahan pelaku, ditemukan 1 Buah Plastik Bening, 4 Buah Pipet dikantong celana, 1 Buah Hp merek Samsung serta uang tunai sebesar 150.000 dan 4 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor 0,73 gram ditemukan didalam mulut pelaku.


"Setelah barang haram tersebut ditemukan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah beserta barang buktinya, terkait perbuatan pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutup AKP Juliandi SH.





ken

sumber : humas polres rohil


×
Berita Terbaru Update