Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Mafia Tanah di Pasir Limau Kapas Kebal Hukum, FORMARI Segera Siap Laporkan ke APH

Jumat, 10 Februari 2023 | Februari 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-10T05:45:32Z



Pekanbaru, Perambahan kawasan hutan di Wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas dan Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir kian memperihatinkan. Berdasarkan monitoring, diperkirakan ratusan hektare kawasan hutan di wilayah tersebut dijadikan sebagai lahan perkebunan oleh oknum pengusaha kelapa sawit.


Menanggapi hal itu,  Muhammad Azali selaku Ketua Forum Mahasiswa Riau (FORMARI) angkat bicara.  membeberkan bahwa perkebunan tersebut berstatus sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ia menyebut, oknum pengusaha yang berinisial  B dan A diduga Kuat telah Melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo. pasal 50 ayat 3 , atau Hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliyar.


Mereka ini seolah olah Kebal Hukum  atas sewenang wenangnya  penggunaan hutan tanpa izin. Maka terkait dugaan oknum pengusaha tersebut FORMARI akan menyerahkan laporan ke aparat penegak hukum guna agar segera menangkap oknum pengusaha tersebut.


"Pengusaha tersebut diduga membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas HPT) di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas dan Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir," pungkas Azali, Kamis/10/02/23


FORMARI, Azali, ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan, yakni pelarangan penanaman kelapa sawit dan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin." 


Ia juga menuturkan, akibat pelanggaran itu, negara sangat dirugikan. "Laporan ini sebagai bentuk komitmen kami selaku tokoh pemuda untuk menjaga kelestarian Hutan di kampung kami," tutup azali.





ken


×
Berita Terbaru Update