Batam, Seorang muncikari diamankan polisi di lobi salah satu hotel yang berada di kawasan Pelita, Lubuk Baja, Selasa (24/1/2023). ASH (35) alias Mami J baru saja transaksi Rp 3 juta.
Wanita yang ia tawarkan ke pria hidung belang yakni Y (26). Mami J yang mendapat pelanggan akhirnya menawarkan Y untuk jasa 'short time' di kamar hotel tersebut.
Polisi yang mendapat kabar adanya transaksi prostitusi langsung bergerak dan mengamankan Mami J yang masih berada di Lobi Hotel. Polisi akhirnya membawanya ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Siagian menyebutkan Mami J tawarkan Y untuk short time ke pelanggan seharga Rp 3 juta.
"Y ditawarkan oleh pelaku untuk short time dengan salah satu tamunya," ujar Jefry, Minggu (29/1/2023).
Mami J pun menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan persangkakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Pelaku kita tahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Jefri.
ken
sumber : humas polda kepri