Bagansiapiapi, Penuhi undangan dari Ketua Usaha Kecil Menengah dan Industri Kecil Menengah (UKM/IKM) Nusantara Rokan Hilir perihal Permohonan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui subbidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual segera meringankan langkah menuju Rokan Hilir, Kamis (26/01).
Dikomando oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektuan Mirsahwal, tim yang terdiri dari pegawai divisi Pelayanan Hukum dan HAM tersebut melakukan pendampingan di Lembaga Pelatihan Kerja Aneka Jaya Komputer Bagansiapiapi. Turut hadir perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Rokan Hilir serta diikuti oleh peserta UMKM yang tergabung dalam Kelompok UKM/IKM Nusantara (UIN) Kabupaten Rokan Hilir berjumlah 18 Orang.
“Pada kesempatan ini kita memberikan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual khususnya merek kepada para Pemohon Pendaftaran Merek dan melakukan pendampingan pendaftaran Merek secara langsung,” sebut Mirsahwal.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Riau juga memastikan merek dan logo para pendaftar sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Bila perlu, pelaku usaha disarankan untuk mengubah nama merek atau logo apabila sudah ada yang mendaftar terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggunakan merek ataupun logo yang sama,” tambah Mirsahwal.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Ketua kelompok UIN Rokan Hilir yang juga sebagai penggagas berlangsungnya kegiatan ini menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Riau yang telah bersedia untuk menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan ke Kanwil Kemenkumham Riau untuk melaksanakan kegiatan ini.
ken
sumber : humas kanwil kemenkumham riau