Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH Menjadi Narasumber Pada Kegiatan P2T

Kamis, 26 Januari 2023 | Januari 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-26T11:44:43Z



Pekanbaru, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan P2T dengan materi Pedoman/Guidance Proses Identifikasi, Pendataan dan Pengumuman Sesuai Peraturan Pengadaan Tanah dan Soslusi Langkah Penyelesaian Permasalahan, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Kamis (26/01/2023).


Dalam pemaparannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan Tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang undang No 11 tahun 2021 tentang perubahan uu no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang meyelenggarakan fungsi Penyelidikan, pengaamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerjasama Intelijen penegakan hukum  dengan lembaga intelijen dan /atau penyelenggara intelijen negara lainnya, didalam maupun luar negeri, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia.


Selanjutnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan tujuan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut “UU  Pengadaan Tanah”), Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan  Untuk Kepentingan Umum ditujukan untuk menjamin  terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum  yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan  prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil.


Kegiatan P2T berlangsung secara aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan.





ken

sumber : penkum kejati riau


×
Berita Terbaru Update