Bagansiapiapi, Dalam rangka hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Puluhan Warga Binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menerima remisi, Minggu (25/12/2022).
Pemberian remisi itu dilakukan sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam) Republik Indonesia (RI) dengan No:PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 25 Desember 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022.
"Setiap hari besar keagamaan, sesuai undang-undang yang berlaku warga binaan mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo.
Kalapas mengatakan remisi yang diberikan ada dua, yakni:
Remisi khusus I (RK I), yang memberikan remisi pengurangan masa tahanan. Remisi khusus II (RK II), adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana.
Dari 43 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 42 mendapatkan RK I, sedang 1 narapidana lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Selain itu, "Warga Binaan juga harus berkelakuan baik selama di Lapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik", tutup Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo.