Sinaboi, Kejari Rohil kembali menggelar kegiatan Penyuluhan tentang Peningkatan Demokrasi Bagi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rokan Hilir bertempat di Aula Kantor Camat Sinaboi, Kabupaten Rohil, Senin 05/12/2022.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Gusti Marpaung menyampaikan, bahwa penyuluhan di Kecamatan Sinaboi menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Rokan Hilir, Supriyanto,S.Pi.,M.Si selaku Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir dan Kejari Rokan Hilir yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra,SH.MH.
Dalam pemaparannya Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto SPi. MSi menyampaikan, bahwa setiap tahun masalah data pemilih menjadi tantangan bagi KPU dalam penyelenggaraan pemilu," jelas Supriyanto.
" Hal tersebut dikarenakan tidak adanya perubahan data masyarakat baik yang sudah pindah maupun yang sudah meninggal yang dilaporkan oleh Kepenghuluan kepada KPU, Sehingga di sistem Administrasi Kependudukan di pusat masih muncul data yang lama," jelas Supriyanto.
Supriyanto meminta, agar Penghulu membantu KPU agar pemutakhiran data pemilih dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan," pinta Supriyanto.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra ,SH.MH menerangkan, tujuan dari kegiatan ini, agar masyarakat yang ada di Kecamatan Sinaboi sebagai pemilih pemula pada tahun 2024 mempunyai wawasan yang utuh dan kesadaran terhadap pentingnya Pemilu sebagai pesta demokrasi. Sehingga masyarakat yang ada di Kecamatan ini benar-benar dengan kesadaran yang tinggi dapat menggunakan hak pilihnya," terangnya.
Lanjut, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra, S.H.,M.H menjelaskan, Fungsi dan peranan Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Bidang Intelijen yaitu :
Mengoptimalkan fungsi intelijen Kejaksaan dan meningkatkan koordinasi dengan Forum Komunikasi Intelijen Daerah (FORKOMINDA) dan Deteksi dini terhadap setiap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu.
Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra, S.H.,M.H menambahkan, Sedangkan di Bidang Perdata dan TUN yaitu :
Menyiapkan Pengacara Negara, agar dapat bertindak profesional, manakala diminta mewakili KPUD berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilukada.
Sambungnya, Dan di Bidang Tindak Pidana Umum yaitu :
Menyiapkan dan menunjuk JPU khusus untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
Dalam penyuluhan tersebut, Yogi Hendra,S.H.,M.H menyampaikan, bahwa Intelijen Kejaksaan akan melakukan deteksi dini terhadap resiko-resiko kemungkinan yang dihadapi terutama terkait dengan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dilakukan secara tepat, cepat dan akurat. Oleh karena itu, Kejaksaan harus dapat memitigasi resiko yang berpotensi timbul dan menghambat penyelenggaraan pemilu tersebut.
"Berdasarkan hasil mitigasi ada empat konsentrasi resiko yang akan terjadi yaitu, meliputi hoaks atau berita bohong, politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), dan ketidaknetralan ASN, TNI, serta Polri," urainya.
"Empat mitigasi resiko tersebut merupakan ancaman yang besar, karena pemilih pemula tahun 2024 dapat menembus 50 persen yang artinya jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi ancaman bagi demokrasi," terang Yogi Hendra, S.H.,M.H.
Tantangan Pemilu 2024 adalah soal independensi, netralitas, dan integritas. Salah satu cara memastikan demokrasi ke depan aman,damai dan kondusif maka kolaborasi dan koordinasi antara Kejaksaan dan KPU harus ditingkatkan," sambungnya.
Yogi Hendra, S.H., M.H menyampaikan, resiko-resiko sebagaimana yang telah disampaikan tersebut, nantinya akan dikategorikan menjadi suatu pelanggaran dalam pemilu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Untuk itu, "Dalam kontensasi Pemilu 2024 , Apabila ditemukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, maka dapat dilaporkan di Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Yang mana di posko nantinya tim akan mengkomunikasikan tentang perkembangan Pemilu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir serta juga menerima dan memantau pengaduan masyarakat, terkait dengan pelanggaran pemilu sehingga temuan ataupun pengaduan masyarakat dapat dikoordinasikan dengan cepat bersama-sama di Sentra Gakkumdu," ujar Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yogi Hendra, S.H.,M.H.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, Kasi Intel mengajak masyarakat Kecamatan Sinaboi untuk mensukseskan pemilu yang aman dan damai dengan tagline “ikuti prosesnya, awasi pelaksanaannya dan laporkan pelanggarannya".
Untuk diketahui, Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti secara antusias oleh masyarakat yang hadir seperti Tokoh Pemuda,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Diakhir sesi penyuluhan masyarakat Sinaboi berkomitmen untuk tidak golput dan menolak apapun bentuk politik uang.
rangga
sumber : penkum kejari rohil