Batam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pertamina Hulu Rokan, bertempat di hotel Marriot Harbour Bay, Batam, Kamis, 22/12/2022.
Dalam kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Tri Joko, S.H., M.H. , Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, SH., MH, Asisten Pengawasan Ayu Agung, SH., MH, Direktur Utama Jaffee Arizon Suardin, VP Corporate Rudi Ariffianto, Pjs. VP General Counsel (Legal) Ardhi Apriyanto, Koordinator dan para Kasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan berdasarkan undang - undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Lanjutnya, Maksudnya adalah Kejaksaan selain melaksanakan kekuasaan dibidang Penuntutan yakni sebagai Penuntut Umum, Kejaksaan juga memiliki kewenangan lain diantaranya melakukan penindakan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara.
"Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Kejaksaan menyebutkan bahwa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah", jelas Kajati Riau Dr. Supardi.
Dr. Supardi juga memaparkan, dalam Pasal 34 disebutkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan Pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya.
Untuk diketahui, Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Focus Group Discussion (FGD) antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pertamina Hulu Rokan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).
rangga
sumber : penkum kejati riau