Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bersama DPRD Rohil, Wakil Bupati H Sulaiman Hadir Rapat Paripurna Bahas Tentang Propemperda Tahun 2022

Jumat, 11 November 2022 | November 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-09T09:56:29Z



Bagansiapiapi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), melaksanakan Rapat Paripurna Persetujuan Perubahan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Draft keputusan DPRD tentang persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2022 dari sebelumnya 16 ranperda ditambah 1(satu) ranperda sehingga menjadi 17 ranperda tersebut di bacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Rohil Basirun Nur Efendi.


Selanjutnya setelah mendapat persetujuan anggota DPRD surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh pimpinan DPRD Rohil.  Rapat paripurna ini dilaksanakan di gedung wakil rakyat kabupaten Rokan Hilir jalan Pesisir Sungai Rokan,Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi,Senin (18/07/2022).


Rapat paripurna ini di pimpin oleh ketua DPRD Rohil Maston, didampingi Wakil Ketua II DPRD Basirun Nur Efendi, Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah, Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Sekwan Sarman Syahroni ST.


Di hadiri oleh wakil bupati Rohil H.Sulaiman, SS.,MH. Sekda H. Ferry Parya, dan kepala OPD dilingkungan Pemdakab Rohil.  


Ketua DPRD Rohil Maston menjelaskan, bahwa  pada 13 Desember 2021 lalu pemerintah bersama anggota DPRD telah menyepakati propemperda kabupaten Rohil tahun 2022 yang telah diputuskan dengan surat keputusan DPRD yakni 14 ranperda usulan dari pemerintah daerah dan dua ranperda usulan dari DPRD.


”Diluar dari 16 ranperda yang telah disepakati dalam propemperda tersebut, pemerintah daerah kembali mengajukan usulan ranperda baru yakni ranperda tentang perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu,”terang Maston.


Lanjut ketua DPRD, dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum  dan perubahannya.


Dalam penyusunan produk hukum daerah program pembentukan peraturan daerah dengan pertimbangan kepada tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu ranperda yang dapat disetujui bersama oleh badan legislasi daerah, bagian hukum kabupaten diluar kesepakatan yang telah disetujui bersama DPRD/kepala daerah.


“Dapat mengajukan  ranperda di luar propemperda,”ujarnya.


Oleh sebab itu, menindak lanjutinya tim pemerintah daerah melalui OPD mengusul melalui bagian hukum sekretaris daerah bersama DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah DPRD telah menyetujui dan menyepakati bersama terhadap usulan penambahan ranperda yang ditetapkan pada  27 Juni 2022 tentang pengajuan usulan kepada DPRD untuk ditetapkan pada rapat paripurna dengan surat keputusan DPRD.


“Selanjutnya dibacakan draft keputusan DPRD tentang persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2022 dari sebelumnya 16 ranperda ditambah 1(satu) ranperda sehingga menjadi 17 ranperda," tutupnya.




ant


×
Berita Terbaru Update