Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolri Terbitkan Aturan soal Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga

Rabu, 16 November 2022 | November 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-16T10:10:05Z



Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol tersebut kini telah resmi diundangkan.


Berdasarkan dokumen, Perpol tersebut telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 4 November 2022. Dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun membenarkan.


"Ya betul, sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).


Dedi mengatakan Perpol tersebut nantinya akan disosialisasikan ke seluruh Polda jajaran. Adapun regulasi ini mengacu pada regulasi yang ditentukan FIFA.


"Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," katanya.


"(Sebelumnya) kalau spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa perpol, yang ada kan PKS antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi/statuta FIFA," tambahnya.


Potensi Gangguan dalam Perpol


Jika dilihat, Perpol setebal 18 halaman itu membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga. Hal itu diuraikan dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Berikut indikatornya dalam ketiga pasal tersebut:


Pasal 6

Potensi Gangguan

a. fanatisme Suporter;
b. riwayat tim yang bertanding;
c. over kapasitas venue;
d. sistem penjualan tiket;
e. Kompetisi kandang atau tandang;
f. tahapan Kompetisi;
g. kekalahan dari klub/tim tuan rumah; dan/atau
h. pintu masuk dan keluar Prasarana Olahraga.


Pasal 7

Ambang Gangguan

a. membawa senjata api dan senjata tajam;
b. membawa bahan berbahaya (flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoke bomb);
c. membawa laser pointer;
d. membawa botol minuman; dan
e. melakukan tindakan provokatif (menghasut).


Pasal 8

Gangguan Nyata

a. perkelahian massal;
b. pembakaran;
c. perusakan;
d. pengancaman;
e. penganiayaan;
f. penghilangan nyawa orang;
g. penyanderaan;
h. penculikan;
i. pengeroyokan;
j. sabotase;
k. penjarahan;
l. perampasan;
m. pencurian; dan/atau
n. terorisme.


Lalu terdapat juga kewajiban pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi sepakbola yang disampaikan paling lambat 60 hari kalender sebelum kompetisi diselenggarakan.

Selanjutnya, dalam Perpol itu juga diatur cara bertindak. Pada Pasal 31 dijelaskan dalam situasi kontingensi bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa.

"Karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona Il (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata," tulis Pasal 31.





































































ken

sumber : detikcom


×
Berita Terbaru Update