Batam, Penindakan hukum barang ilegal di Kota Batam ternyata tidak berlaku untuk peredaran rokok filter ilegal tanpa pita cukai merek H&D. Pasalnya rokok tanpa cukai ini makin marak dan digemari oleh kalangan perokok di Batam.
Pantauan awak media, peredaran rokok filter H&D tidak berkurang dan mudah ditemukan di pasar eceran dengan harga bervariasi 9.000-10.000 per bungkus. Banyak kios menjual rokok H&D secara terang-terangan meski sejumlah kios menjual secara terselubung dan hanya mengeluarkan rokok H&D bila pembeli meminta.
Dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang rokok lain yang berpita cukai, Rokok H&D diakui menjadi pilihan perokok karena rasanya tidak jauh berbeda dengan rokok sejenis seperti Sampoerna atau U Mild.
“Saya sudah cukup lama ganti ke rokok H&D karena rasanya tidak berbeda dengan rokok lainnya dan harganya sangat murah. Mungkin karena tidak ada cukai makanya harganya murah,” ujar seorang perokok di Batam Center.
Diakui, untuk mendapatkan rokok H&D dan juga rokok tanpa pita cukai OFO BOLD tidak sulit karena dijual di kios-kios eceran. Rokok ilegal ini hanya tidak dijual di toko-toko besar seperti di Alfamart, Indomaret, mall, dan toko besar.
Seorang pemilik kios di perumahan di Batam Center mengaku secara rutin mendapat pasokan Rokok H&D. Diakui dia tidak berani memajang rokok merek ini, namun tidak menjadi halangan karena pembeli akan menanyakan. “Laris rokok ini. saya hanya menjual saja. Soal ini ilegal karena atau tidak saya tidak tahu. Tidak pernah dirazia tapi saya jaga-jaga saja karena kabarnya ini rokok tak boleh ya,” ujarnya.
Sementara pemilik kios yang memajang rokok tanpa pita cukai H&D mengaku tidak khawatir karena hanya menjual eceran. “Kalau dilarang paling disita karena kami hanya menjual karena banyak pembeli yang menanyakan rokok ini. Kalau dilarang harusnya kan pabriknya di Batam dilarang saja kan,” ujarnya.
Beberapa waktu media di Batam ramai memberitakan maraknya peredaran rokok ilegal ini. Bea Cukai Batam juga terlihat gencar melakukan razia dan mengkampanyekan pemberantasan rokok ilegal di baliho, namun seiring waktu kabar soal peredaran rokok ilegal tanpa cukai meredup bahkan tidak ada kabarnya lagi.
Bea Cukai Batam bahkan sempat gencar mengkampanyekan pemberantasan rokok tanpa pita cukai karena melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai. Tidak tanggung-tanggung disebutkan menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Aparat mungkin sudah diamankan semua makanya peredaran rokok H&D aman-aman saja. Kalau memang dilarang kan mudah saja dilihat konsumen rokok H&D di Batam banyak sekali dan bisa dilihat secara kasat mata. Kalau alasan sulit dilacak ini aneh karena pabriknya di Batam dan siapa pemiliknya masa aparat tidak tahu . Sama-sama tahulah,” ujar seorang pemerhati sosial.
Keberadaan rokok tanpa pita cukai di Batam sendiri seharusnya tidak ada lagi sejak pemerintah mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ) sejak 17 Mei 2019 lalu.
Maraknya peredaran Rokok H&D membuktikan lemahnya pengawasan aparat terkait terutama Bea Cukai dan Disperindag Kota Batam. Informasi yang diperoleh, rokok H&D ini diproduksi di Batam oleh PT Adhi Mukti Persada yang beralamat di kawasan Industri Mega Jaya Kota Batam sejak 2020.
Rokok H&D tanpa pita cukai ini bahkan tidak hanya dijual di Batam tetapi juga di luar pulau Batam seperti di daerah lain di Kepri dan luar Kepri. Berdasarkan sumber yang dihimpun, tak H&D, tetapi juga OFO BOLD.
tim