Pekanbaru, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Afrizal Sintong yang saat ini menjabat Bupati Rokan Hilir, sebelumnya dilaporkan oleh warga bernama M Risal Ali.
Dalam laporannya, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013 silam.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, dan mengumpulkan alat bukti.
Beberapa bulan berselang akhirnya kasus itu dihentikan penyelidikannya.
"Sudah dihentikan penyelidikannya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/9/2022).
Adapun dihentikannya penyelidikan kasus ini, adalah karena penyidik belum menemukan cukup bukti. Sehingga penanganan kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Belum cukup bukti," tutur Kabid Humas.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Bupati Rohil Afrizal Sintong pernah menanggapi terkait laporan terhadap dirinya berkenaan dengan masalah ijazah saat mendaftar menjadi caleg di Rohil pada tahun 2013 lalu.
Ia menilai laporan itu tidak beralasan. Karena seluruh kelengkapan administrasi saat pendaftaran Caleg tersebut, menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau persyaratan kita tidak lengkap tidak mungkin kita lolos menjadi calon tetap (DPRD Rohil, red), sampai saat ini kita juga lolos menjadi calon dan menjadi Bupati," ungkap Afrizal.
Afrizal mengatakan bahwa pihaknya juga telah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Riau terkait hal tersebut.
Ia bahkan berharap agar Polda Riau bisa menyelesaikan kasus ini secara adil dan cepat agar tidak berlarut-larut.
"Saya sudah sampaikan kepada Dirkrimum, saya minta ini bisa diselesaikan secepatnya," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan siap dipanggil kapan saja terkait persoalan tersebut.
"Kami siap dipanggil kapan saja, supaya ini bisa clear, masyarakat juga jelas," tegasnya.
Afrizal menyatakan, siap menjalani proses hukum apabila memang terbukti bersalah dalam persoalan tersebut.
"Kalau kita salah kita terima kalau itu salah kita, tapi kalau kita tidak salah tolong sampaikan bahwa itu tidak salah," tuturnya.
Afrizal memaparkan, saat ini ia masih menunggu proses laporan terhadap dirinya selesai.
Hal tersebut mengingat dirinya kemungkinan akan mengambil langkah hukum terkait persoalan ini.
Ia pun akan membuka diri kepada pihak terkait yang melaporkan dirinya untuk bisa menyelesaikan masalah ini.
"Sebenarnya minta maaf boleh-boleh saja, kita bisa jadi tidak mengambil langkah hukum saat ada permintaan maaf," bebernya.
sumber : berbagai sumber | tribunpekanbaru