Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jabatan Pimpinan Direksi BRK Syariah Sesuai UU Perbankan

Kamis, 01 September 2022 | September 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-01T04:20:15Z



Pekanbaru - Bank Riau Kepri, telah resmi menjadi Bank Riau Kepri Syariah, dalam proses perjalanannya menuju BRK Syariah telah melalui tahap demi tahap, sesuai dengan aturan yang ada dalam sistem perundang-undangan yang ada di Perbankan. Termasuk pengesahan terhadap jajaran Direksi atau pucuk pimpinan yang ada di BRK Syariah.

Direktur Utama BRK Syariah, Andi Buchari, menjelaskan, pihaknya telah menjalani seluruh proses seleksi sesuai dengan aturan Perbankan. Termasuk soal umur Direksi yang saat ini dipertanyakan oleh beberapa media, dan pakar hukum.

Menurutnya untuk aturan Perbankan termasuk BRK Syariah, mengikuti aturan perundang-undangan Perbankan.

“Jadi kita itu mengacu kepada Undang-undang Perbankan. Dalam undang-undang tidak mengatur soal umur. Jadi kalau perbankan ini memang diatur khusus, artinya lebih spesialis mengacu ke Undang-undang Perbankan. Kalau BUMD secara umum, mungkin boleh berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Andi Buchari, saat dihubungi, Rabu (31/8).

Dijelaskan Andi Buchari, ia diangkat menjadi Direktur BRK dimulai dari nol, termasuk pimpinan lainnya.

Ketika BRK menjadi Bank Syariah, ia juga melanjutkan jabatannya sebagai Direktur Utama BRK Syariah, sesuai dengan aturan dari Perbankan. Termasuk soal usianya yang sudah memasuki usia 65 tahun, bahkan ia lebih muda dari tiga Direksi lainnya.

“Kalau kita mengacu kepada PP tersebut, memang ada diatur saat direksi itu diangkat. Namun, BRK Syariah ini kan tinggal melanjutkan, tidak dihitung dari nol lagi. Karena bukan jabatan baru dan perusahaan baru atau diangkat dari nol sebagai jabatan baru. Tapi kami hanya melanjutkan yang pertama kali diangkat, jadi pertama kali kami diangkat itu semua memenuhi syarat,” jelasnya.

Dalam proses perjalanan BRK Syariah, selain persyaratan administrasi Perbankan, jajaran direksi BRK Syariah juga telah dilakukan fit and proper test.

Perubahan BRK konvensional menjadi BRK Syariah, tidak ada dilakukan perubahan direksi.

Izin BRK Syariah keluar pihaknya sudah dilakukan fit and proper test ulang. Jika saat fit and proper test ada yang melanggar atau tidak sesuai aturan, maka bisa tak lulus.

“Fit and proper test itu dilakukan di semua direksi dan komisaris oleh OJK. Termasuk pak Gubernur Riau juga dilakukan fit and proper test sebagai pemegang saham pengendali BRK Syariah. Karena itu salah satu syarat untuk bisa mendapatkan izin BRK Syariah. Kalau ada masalah pasti tidak diluluskan oleh OJK,” ungkapnya.

×
Berita Terbaru Update