Teluk kuantan, Mencuat kepermukaan publik dugaan jual beli Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh oknum Ketua Pemuda Desa Pangkalan Indarung berinisial (IN) di situs laman jual beli di medsos facebook.
Hal ini menjadi bahan perbincangan diberbagai kalangan masyarakat dan mahasiswa, Boby Hariansyah Purba yang merupakan aktivis mahasiswa kuantan singingi angkat bicara setelah dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (21/9/2022).
"Ya, kita mendengar kabar tersebut dari medsos yang kita baca, bahwa yang bersangkutan mantan ketua pemuda desa Pangkalan Indarung inisial "IN" diduga perjual belikan Lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di forum jual beli online facebook dan juga adanya pemberitaan dari media suaralira.com," pungkas aktivis mahasiswa yang kerap disapa BHP.
"Kita sangat menyayangkan kejadian hal demikian yang dilakukan mantan ketua pemuda desa pangkalan indarung tersebut, untuk memperjual belikan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di forum online jual beli, sedangkan pada dasar Hutan Produksi Terbatas(HPT) itu tidak bisa diperjual belikan seperti itu melainkan harus melalui proses mekanisme dari bawah melalui kelompok tani atau KKPA yang diusulkan kepada pemerintah daerah untuk pelepasan sampai merubah statusnya," ungkap boby.
"Kita meminta kepada aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan tegas dan terukur guna meminta kejelasan dari para pelaku agar tidak menjadi permainan bisnis haram oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan untuk memperkaya diri pribadi,"tambahnya.
"Jelas delik hukumnya Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," sambungnya.
Senada dengan hal itu, ditempat lain Kepala Polisi Kehutanan Kuantan Singingi Abriman saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar di media online menyampaikan hal itu secara aturan tidaklah dibenarkan dan akan ditindak tegas.
"Secara aturan itu tidak dibenarkan dan akan kita panggil (IN) oknum mantan Ketua Pemuda Desa pangkalan Indarung untuk dimintai keterangan," tutup Abriman.
ken