Pekanbaru, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM mengajak pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual (KI) di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda melalui Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Suza Rajutan, UMKM yang ada di Pelalawan ini menjadi salah satu contoh bagaimana pentingnya perlindungan KI terhadap produk ciptaan. Melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual diharapkan mampu mensejahterakan perekonomian masyarakat terkhusus bagi pelaku usaha.
Ayoo.. Tunggu apalagi. Daftarkan produk dan usaha anda di Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Riau. Hubungi Call Center 081261331866.
ken
sumber : humas kanwil kemenkumham riau