Pekanbaru, Pemilik usaha percetakan Laskar Ilmu melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika SH, melakukan somasi Kamis (26/8) lalu, terhadap salah seorang Calon Legislatif DPR RI yang tidak terpilih bernama H. Suhendri, M.si. Karena tidak bayar hutang hampir 4 Tahun.
Dalam hal ini Afriadi Andika S.H., M.H. dan didampingi oleh Abdul Hamid, S.H. menceritakan kronoligis kejadian yang mana Kliennya IMRAN adalah pemilik usaha Percetakan Laskar Ilmu.
Pada tanggal 22 November 2018, kata Afriadi, kliennya ini mendapat pesanan percetakan dari H. Suhendri. Yang mana minta dicetakan Kalender, Kartu Nama, Spanduk, Undangan dan lain sebagainya.
"Bapak Drs.H.Suhendri,M.Si memesan itu sama klien saya untuk kebutuhannya, karena maju sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Raktyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, " ungkapnya, Minggu (1/9).
Barang barang keperluan Bapak Drs.H.Suhendri, M.Si, kemudian dibuat oleh Percetakan Laskar Ilmu, ungkap Afriadi. Karena yang bersangkutan hal itu untuk keperluannya selama berkampanye.
Namun setelah barang yang dipesan H. Suhendri ini selesai dicetak oleh Percetakan Laskar Ilmu dengan tagihan sebesar Rp.50.050.000, (Lima Puluh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
Belakangan malah Bapak Drs.H.Suhendri ini mengulur-ulur waktu untuk membayar tagihan barang miliknya yang sudah selesai dicetak tersebut. " Klien saya kemudian menagih terhadap beliau. Namun baru dibayarnya 25 November 2019 sebesar Rp. 10 juta dan sampai sekarang Agustus 2022, sisa hutangnya belum juga dibayarnya, " sebut Kuasa Hukum.
Kliennya, lanjut Afriadi, sudah berapa kali menghubungi Bapak Suhendri untuk mengansur pembayaran, tetapi sepertinya tidak ditanggapi dengan baik.
Dengan tidak adanya itikad baik dari (Bapak Suhendri. M.si) sangat merugikan kliennya.
"Karena perbuatan telah melakukan dugaan Tindak Pidana penipuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 378 "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”, sebutnya.
Terhadap Bapak Drs.H.Suhendri,M.Si, tidak memiliki itikad baik untuk segera membayar kewajibannya kepada Bapak IMRAN, hal ini terlihat setiap d jumpai Bapak Drs.H.Suhendri,M.Si, selalu dijanjikan akan dibayarkan pada bulan depan atau minta waktu sebulan lagi.
"Untuk itu kami akan menempuh jalur hukum baik berupa pidana dengan membuat laporan kepada polisi atas dugaan penipuan dan akan menggugat Bapak Drs.H.Suhendri, M.si ke Pengadilan secara hukum keperdataan," pungkasnya.
tim redaksi