Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkekuatan Hukum Tetap, Sebanyak 142 BB Perkara Tipidum di Musnahkan Kejari Rohil

Rabu, 28 September 2022 | September 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-28T07:43:06Z



Bagansiapiapi, Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu (28/9/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 142 perkara  yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) dari bulan Maret sampai bulan Agustus 2022.




Bahwa tujuan Pemusnahan Barang bukti tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang  merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021  tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 


Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Turut hadir acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut antara lain :

- Komandan Kodim 0321 Rohil diwakili oleh Komandan Rayon militer 01

- Perwakilan dari Polsek Bangko diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko 

- Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab.Rohil diwakili oleh Kasubag Umum Dinas Kesehatan Kab.Rohil

- Para Kasi dan Kasubsi di-Kejaksaan Negeri Rokan Hilir


Bahwa jenis Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht) yaitu :


1. Narkotika terdiri dari :

a) Shabu-shabu dengan berat bersih 102,63 gram

b) Pil Extacy dengan jumlah 54 butir

c) Daun Ganja Kering dengan berat bersih 74,2 gram


2. Barang Bukti lainnya terdiri dari :

a) Potongan Kayu jumlah 2 batang 

b) Baju dan Celana jumlah 31 Helai 

c) Handphone jumlah 7 unit

d) Parang  jumlah 3 buah 

e) Kartu ATM jumlah 16 buah 

f) Alat Hisap  jumlah 25 buah 

g) Timbangan Digital jumlah 26 buah 

h) Kartu Remi jumlah 2 kotak

i) Rokok jumlah 37 bungkus

j) Tas jumlah 16 buah 

k) Pipet dan Alat hisap jumlah 106 buah 

l) Gunting jumlah 24 buah 

m) Dompet jumlah 35 buah 


Bahwa Pemusnahan barang bukti narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender sedangkan  barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum dan untuk senjata tajam menggunakan alat pemotong.


Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir didampingi Komandan Rayon militer 01, Kanit Reskrim Polsek Bangko, Kasubag Umum Dinas Kesehatan Kab.Rohil, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti ,dan Barang Rampasan ,Kepala Seksi Intelijen secara simbolis ikut menyalakan api dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

















































































rangga
sumber : penkum kejari rohil

×
Berita Terbaru Update