Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengumumkan pencairan bantuan bagi kelompok kerja (pokja) para guru madrasah yang akan cair pada Oktober 2022.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Muhammad Zain meminta agar bantuan tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal sesuai proposal yang diajukan.
"Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menandatangani keputusan penerima bantuan di akhir juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama. Proses pencairan sudah hampir selesai. Insya Allah, bulan Oktober 2022 cair," ucap Zain dikutip dari laman Kemenag, Jumat (23/9/2022).
Besaran Bantuan Pokja Guru Madrasah
Zain menerangkan bahwa penerima pokja guru ada dua kategori yakni Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah.
Untuk KKG Madrasah, masing-masing akan menerima bantuan RP 15 juta. Sedangkan untuk MGMP Madrasah, bantuan yang diberikan RP 30 juta.
Para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4144 Tahun 2022.
"Bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan, dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah.
Misalnya, dengan menyelenggarakan forum diskusi, kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi," paparnya.
"Pertemuan para pendidik dalam sebuah forum diskusi pasti akan melahirkan banyak inspirasi dan mendorong inovasi," imbuh Zain.
Pengajuan Proposal Pokja III akan Segera Dibuka
Wakil 3 PMU MEQR-Project, Anis Masykhur menambahkan, saat ini untuk proses verifikasi proposal pokja tahap pertama sudah selesai.
Tim juga sudah mulai melakukan proses verifikasi proposal bantuan tahap kedua.
"Kami berharap para guru memiliki semangat tinggi untuk membentuk pokja dan mengakses bantuan ini untuk tahap selanjutnya," ujarnya.
Anis Masykur yang juga Kepala Subdit Bina GTK MA Kemenag menjelaskan bahwa bantuan pokja ini telah diberikan sejak tahun 2021.
Adapun untuk tahun 2023, akses pemberian bantuan akan didesain berbasis kompetensi dan apresiasi. Rencananya pengajuan proposal pokja untuk tahap III akan dibuka pada awal Oktober 2022.
"Tahap ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pokja (guru) yang selama ini mendapati kesulitan dalam mengaksesnya," tutur Anis.