Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud

Senin, 29 Agustus 2022 | Agustus 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-29T03:23:31Z



JakartaBanyak kalangan mengecam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Bahkan RUU Sisdiknas itu sudah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Kecaman itu salah satunya dilontarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Itu karena, dalam RUU Sisdiknas tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Adanya hal itu, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo angkat suara.

Menurut dia, Kemendikbud Ristek selalu memperjuangkan guru lewat RUU Sisdiknas

Khususnya dalam memperjuangkan agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.

Saat ini, kata dia, guru harus antre mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," ucap dia dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Dengan RUU Sisdiknas, sebut dia, memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, maka peningkatan penghasilan yang diberikan lewat pengaturan guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, lanjut dia, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki," jelas dia.

Sekali lagi, kata dia, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, maka guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru maka bisa mendapat kenaikan penghasilan.

"Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," tukas dia.

×
Berita Terbaru Update