Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah diajukan ke DPR pekan lalu, Rabu (24/8/2022). Sesuai amanat perundangan, masyarakat bisa mencermati dan memberi masukan melalui link RUU Sisdiknas yang tersedia.
RUU Sisdiknas saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022. Rancangan yang diajukan adalah perubahan per Agustus 2022.Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Secara keseluruhan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam keterangan pers, Jumat (26/8/2022), pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak masyarakat untuk memberi masukan terkait naskah RUU Sisdiknas.
"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," ucap Anindito Aditomo.
Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," tutur Menteri Hukum dan HAM.
Link RUU Sisdiknas dapat diakses melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/. Adapun, masyarakat dapat memberi masukan dengan cara langsung mengunjungi laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/partisipasi-publik/.